Dapatkan Penawaran Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Anda
Pelajaari Lebih LanjutSekilas Tentang Layanan Perizinan Jasa Tambang
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengangkutan & Penjualan
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Pejualan sebagaimana yang di maksud Berhak melakukan pengangkutan dan Penjualan batubara Dengan KBLI 46610 dan Nikel dengan Kode KBLI 46620 berhak melakukan pengangkutan dan penjualan Batubara dan nikel dari pemegang Izin.
Izin Usaha Jasa Pertambangan
Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara. Izin usaha jasa pertambangan (IUJP) diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal atau nasional. IUJP merupakan standar perizinan berusaha dan legalitas usaha jasa pertambangan di Indonesia.
5 Nilai Pelayanan Teknolegal
Terpercaya
We provide top-notch quality in all our products and services.
Edukatif
Our solutions are dependable and reliable, ensuring you can trust us.
Professional
We are committed to innovation and staying ahead of industry trends.
Aman
Exceptional customer service is at the heart of our business.
Terjangkau
We are dedicated to sustainable practices and minimizing our environmental impact.
Tidak Menemukan Yang Anda Cari?
Komunikasikan dengan kami segera untuk lebih lanjut agar kebutuhan anda terpenuhi








